Laporan Hasil Survai Home Industri Kripik jamur “TEACING FICTORY JAVA JAMUR”
Disusun oleh
:
a.
Ahmad Salis
b.
Laili Hidayah
c.
Zia Akhsan
3TPHP3
PEMERINTAH KABUPATEN
TEMANGGUNG
DINAS PENDIDIKAN
SMK N1 (STM
EMBANGUNAN) TEMANGGUNG
Jl. Kadar-Maron,
Kotak Pos 104. Telp/Fax (0293) 4901639
Temanggug 56221
“TEACING
FACTORY JAVA JANUR”
·
Nama
perusahaan : “TEACING FACTORY JAVA JANUR”
·
Nama pemilik
: Bp. Widodo dan M.
Ikhsan
Kerja sama dengan SMK N 1 (STM) Pembangunan
Temanggung
·
Alamat : Jl.
Kadar maron, Sidorejo Temanggung
·
Sejarah :
Pada awalnya belum
dipikirkan akan menjadi kripik jamur. Pada
tahun 2000 TEACING FACTORY JAVA JANUR
dapat memproduksi 300kg/hari. Yang nantinya akan diampu dan dipasarkan.
Hal tersebut dijanjikan oleh penyalur brang kepasar. Namun setelah berjalan
cukup lama, jamur tidak dapat disalurkan. Karena jamur tidak dapat disalurkan ke pasar karena
ada masalah dan sifat jamur yang tidak dapat tahan lama, maka jamur tersebut oleh pemiliknya diolah dahulu
menjadi kripk supaya bisa tahan lama. Pemilik mencoba dari nol untuk membuat
formula bahan yang bisa di terima konsumen, dan jadilah kripik yang sekarang
beredar di konsumen.
·
Cara membuat
1. Perkrcil bahan (Jamur tiram) sesuai ukuran
2. Kemudiann cuci sampai bersih
3. Dikukus 5
menit
4. Lakukan pengepresan untuk menghilangkan air
dalam jamur, hingga kandungan air dalam bahan sedikit
5. Campur jamur dengan bumbu dan telur
6. Kemudian masukan dalam tepung
7. Goreng dengan minyak yang tak terlalu panas
8. Angkat, dan pisahkan bagian-bagian yang
menempel
9. Goreng dengan minyak panas
10. Angkat dan tiriskan
11. Masukan dalam spiner untuk menghilangkan
minyak
12. Lakukan pengemasan
·
Modal untuk
1 resep : Rp. -
·
Harga : 1. 100gram kripik jamur Rp 10.000,-
sampai Rp 12.000,-
2. 200gram kripik jamur Rp 17.000,- sampai Rp
20.000,-
Harga bisa disesuaikan dengan pasar
·
Pemasaran : 1. Wilayah Temanggung
2. Wilayah Magelang
3. Wilayah Semarang
·
Cara
memperoleh modal : Modal diperoleh
dari Bp. Widodo dan M. Ikhsan
·
Surat-surat
yang dimiliki : 1.PIRT
2.SIUP
3.HO
4.NPWP
5.TDI dan TDP
·
Cara
memperoleh
1. Surat ijin usaha
a. SIUP ( Surat Ijin
Usaha Perdagangan)
Syarat dan cara pengurusan:
1. Meminta surat
rujukan dari RT,RW, Kelurahan, Kecamatan
2. Surat rujukan dan
foto copy KTP dan pas foto 3X4 kemudian dibawa ke DEPERINDAG (Dinas
Perindustrian Perindustrian ).
3. Maka DEPERINDAG akan
mengeluarkan SIUP.
b. TDP dan TDI
Syarat dan cara pengurusan:
1. Meminta surat
rujukan dari RT,RW, Kelurahan, Kecamatan
2. Surat rujukan dan
foto copy KTP dan pas foto 3X4 kemudian dibawa ke DEPERINDAG (Dinas
Perindustrian Perindustrian ).
3. Maka DEPERINDAG akan
mengeluarkan TDP dan TDI.
c. PIRT
Syarat dan cara pengurusan:
1. Meminta surat
rujukan dari RT,RW, Kelurahan, Kecamatan.
2. Surat rujukan dan
foto copy KTP dan pas foto 3X4 kemudian dibawa ke PUSKESMAS
3. Kemudian pihak
puskesmas akan melkaukan survai terhadap lingkungan, pekerja, bahan yang
digunakan,dll.
4. Setelah lolos
survai, maka hasil survai dan keterangan lolos survai dibawa ke Departemen
Kesehatan.
5. Maka Departemen
kesehatan akan mengeluarkan nomor PIRT untuk produk.
Keterangan : Surat-surat sedang dilakukan
proses perpanjangan yang akan jadi pada tanggal 1 Oktober 2012
0 comments:
Posting Komentar